Surabaya, Timurpos.co.id – Terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, dalam perkara penipuan jasa pengambilan mobil Toyata Xenia, diduga tidak Koperatif dengan cara mangkir dari panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelaku juga sudah tidak tinggal di Rumahnya.
Siddik menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 16 April 2024 lalu, saat petugas mendatangi rumah terlapor, didapatkan fakta baru, dimana rumah tersebut telah dikontrakan oleh terlapor, hal tersebut juga diperkuat dari pernyataan RT maupun RW setempat.
“Diduga kuat Terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum,” kata Siddik.
BACA JUGA:
H. Abdul Wafi Diduga Terlibat Sindikat Mobil Selendangan
Masih kata Siddik bahwa, kami berharap kepada telapor untuk segera menyelsaikan permasalahan ini, tidak perlu mengunakan orang ketiga dalam perkara ini. Kerana kita mendapatkan informasi kalau keluarga terlapor sudah memcoba melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MZ.
“Untuk bukti tranferan, sudah kami serahkan kepada Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami tidak menerima sepeserpun uang tersebut.” Beber Siddik.
Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.
Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.
Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.
Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. M12