Gugatan PT. GCS Ditolak, Bos PT.GCS Dipolisikan

Timurpos.co.id – Gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Pembatalan Desain Industri As Kran, yang diajukan oleh PT. Gunung Cemara Sentosa (PT. GCS) dengan tergugat PT. Aiwo Internasional Indonesia PT. Logam Sejati , Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republil Indonesia, Cq Direktor Jendaral Kekayaan Intelektual ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (05/07/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan bahwa, Perkara gugatan penggugat Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya harus ditolak seluruhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Daniel Julian Tangkau mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang memperkuat kedudukan Kliennya sebagai pemegang sah sertifikat Desain Industri.

Daniel menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT GCS atas nama Bambang Tandu Ke Kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
“PT GCS juga telah mengajukan permohonan Praperadilan, namun sudah diputuskan ditolak beberapa minggu lalu, artinya status tersangka adalah sah, kami berharap saudara BT menghadapi proses penegakan hukum,”bebernya.
Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.
“Sebagai pihak yang berkepentinga pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat,” katanya.
Menurutnya, dirinya adalah sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran.
Lihat Juga : Hakim Sudar Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah Di Darmo Permai Surabaya
PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, Penggugat mengganggap desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain). Namun setelah proses persidangan dan bukti-bukti yang diungkap menjadi fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar, sehingga ditolak.
Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice (RJ)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *