Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Karyawan PT. Berca Sportindo, Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terkait perkara pencurian sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab, Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Damang, menghadirkan saksi yakni, Suyitno selaku Kepala Gudang, Indri selaku Manager Sale dan rekannya.Indri menjelaskan, bahwa adanya kehilangan barang sepatu, berawal saat melihat tukang parkir memakai sepatu dari Produk kami, kemudian atas inisiatif saya, bertanya berapa harga sepatu dan belinya dimana. Tukang parkir tersebut, bilang harga Rp. 240 ribu, namun bisa dinego dan kena cuma Rp.180 ribu, untuk belinya di daerah Wedoro Sidoarjo. Berdasarkan infomasi tersebut, saya mendatangi lokasi tempat sepatu diperoleh, namun di daerah Wedoro tidak menemukan. Selelah jalan lagi baru nenemukan toko dan sempat melihat beberapa sepatu milik perusahaan yang dipajang.
“Kemudian besoknya, saya berkodinasi dengan tim dan security dengan memangil semua pegawai di gudang dan hasilnya terdakwa Iman mengakui telah mengambil sepatu di gudang dan dibantu oleh terdakwa Farid yang merupakan sopir di gudang,” kata Indri.
Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan para terdakwa.” Bersarkan informasi sekitar 152 pasang sepatu yang hilang dengan totol sekitar Rp.59 jutaan, ini cuma estimasi aja Yang Mulia,” beber perempuan bekerudung hitam dihadapan Majelis Hakim.
Sementara Suyitno mengatakan, bahwa merasa kaget, dengan perbauatan yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Apakah di gudang tersebut ada CCTVnya, dan bagaimana cara terdakwa mengambil sepatu,” tanya Majelis hakim.
Suyitno menerangakan, bahwa di gudang tidak ada CCTV, para terdakwa mengambil saat keadaan sepi diwaktu jam kerja.Hakim Toni menghimbau, agar memperbaiki sistem keamaan dengan memasang CCTV di gudang.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Iman Syahroni bin Mukadi dan Mas Bagus Farid Juneiddy Bin Dedy Widodo, telah mengambil beberapa sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya dan menjual sepatu-sepatu yang berhasil diambil tersebut tanpa menggunakan kwitansi dan tanda terima sama sekali.
Akibat perbuatan para terdakwa PT. BERCA Sportindo mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 59.817.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ti0