Gudang di Kebomas Disinyalir Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Dibungkus Transportir PT PEN

Terdakwa Anton: Uang Habis untuk Beli Emas, Motor dan Judi Online

PERISTIWA130 Dilihat

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan.

Berdasarkan penelusuran Timurpos.co.id Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan Bahan Bakar Minyak (BBM)Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BBM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Saat Timurpos.co.id melakukan pengecekan di lokasi gudang tersebut, salah satu perkerja di Gudang yang bernama Ibrahim membenarkan pemilik gudang adalah H. Alwan dan Noval merupakan orang kepercayaannya.

Baca Juga  Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

“Benar mas, gudang ini milik H. Alwan,” ujar Ibrahim sembari berjalan terburu-buru. Rabu (29/05/2024).

Untuk diketahui kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Baca Juga  Paminal Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan Tommy Han

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12