Surabaya, Timurpos.co.id – Grace Gweneal Roberta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Lilly yang mengakibat luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).
Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehet Hukum terdakwa.
JPU Darwis menghadirkan langsung terdakwa Grace Gweneal Roberta di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tidak pakai baju tahanan. Namun untuk eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dibacakan hanya diserahakan kepada Majelis Hakim dan JPU.
“Ikuti saja sidangnya Minggu depan, bagus kok,”kata Darwis setelah selesai sidang di PN Surabaya, Rabu,(22/02/2023).
Dalam kejadian itu, terdakwa Grace Gwenel Roberta pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di depan rumah Jalan Libra Nomor 26-B RT 4 RW 6 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya. Awalnya terdakwa Grace Gwenel Roberta mengenal saksi Lily sejak tahun 2020, karena merupakan teman dekat papanya dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Grace Gwenel Roberta bersama papanya yakni saksi Robert Julius Salim dan Oma Justisia Soetandio dan menjemput saksi Lily. Kemudian terdakwa Grace Gwenel Roberta duduk di kursi belakang sebelah kanan, sedangkan saksi korban Lilly duduk di kursi belakang sebelah kanan bermaksud untuk jalan-jalan menuju ke Pakuwon City.
Lalu ditengah perjalanan saksi Robert Julius Salim mengambil uang di ATM BCA yang berada di Jalan Karang Empat Besar Surabaya. Setelah mengambil uang tersebut mengetahui jika saldonya berkurang, ketika kembali ke mobil saksi Robert Julius Salim berkata kepada Jusstisia Soetandio “ini uangnya diambil lagi sama Grace padahal saya sudah janji kalau dapat uang tagihan dia langsung tak belikan HP”. Menjawab “Loh kok bisa gitu” dan saksi korban Lilly pun langsung ikut berkomentar “Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak (tanpa menyebut nama)” tiba terdakwa Grace Gweneal Roberta menjawab “Loh kamu tu siapa! Yang saya pakai kan uang papaku, kamu itu orang luar, jangan ikut campur” Lalu keduanya cekcok.
Kemudian terdakwa Grace Gweneal Robert melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut saksi korban, memukul saksi korban Lilly dengan menggunakan tangan kiri mengenai bagian mata kanan dan memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan melempar HP milik terdakwa mengenai dahi. Sehingga mengakibatkan luka memar.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilly Warga Sumbersari RT 2 RW1 Kelurahan Desa Sumber Sari Kecamatan Kragan Rembang Jawa Tengah dan Perum Grand Sunrice Blok AA Nomor 51 Gresik mengalami luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan. Diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, “tutupnya. Ti0