Gelapkan Uang PT Emitraco, Yulius Kurniawan Dihukum 1 Tahun dan 11 Bulan Penjara

HUKRIM138 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Yulis Kurniawan bekerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri melakukan tidak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara 1 tahun dan 11 bulan penjara yang merugikan perusahaan ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri
Menyatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan diancam dalam pasal 374 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulius Kurniawan dengan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara,”ucap Saifudin. Kamis (08/08/2024).

Putus Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penting Umum (JPU) Rakhmawati Utami dengan menuntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,”kata terdakwa Yulius Kurniawan yang duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Sementara itu, terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Joko aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta. “Nah kalau dipidanakan 1 tahun dan 11 bulan harus dikembalikan uangnya Rp 157 juta dan baru adil. Selain itu waktu pembacaan putusan Majelis Hakim tidak membacakan uang dikembalikan sehingga menurut saya itu tidak adil. Kita lanjut banding,”ungkap Joko

Baca Juga  Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang berlamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

Baca Juga  Rugikan Perusahan Ratusan Miliaar, Viki Yossida Dihukum 4,5 Tahun Penjara

“Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.” Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Baca Juga  Nurhadi : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Sudah SP3 Oleh Polrestabes Surabaya

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ” kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” Sautnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.