Gagal Curi Motor Perawat di RSKI Unair, Residivis Rudy Maulana Kembali Diadili

HUKRIM17 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Unair Surabaya berhasil digagalkan petugas keamanan. Terdakwa Rudy Maulana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Erlina Nurhayati serta dua petugas keamanan, Bagus Prayoga dan Mochamad Ichwan.

Di hadapan majelis hakim, Erlina Nurhayati yang berprofesi sebagai perawat menerangkan bahwa saat kejadian dirinya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya seperti biasa di area parkir rumah sakit tempatnya bekerja. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa motornya hendak dicuri.

Baca Juga  Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

“Motornya sudah kembali,” ujarnya singkat di persidangan.

Sementara itu, saksi Bagus Prayoga menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan melalui kamera CCTV. Setelah dipantau, petugas keamanan langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa di sekitar area rumah sakit.

“Atas pantauan CCTV, kami melihat terdakwa mencurigakan, lalu kami hentikan dan amankan,” terangnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut nekat mencuri karena yakin sepeda motor tersebut bisa diambil. Saat ditanya majelis hakim, terdakwa juga mengaku pernah dihukum dalam perkara pencurian sebelumnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RSKI Unair, Jalan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya.

Baca Juga  Aniayah Pacarnya, Yosi Diadili di PN Surabaya

Kejadian bermula saat terdakwa bersama rekannya, AGUS (DPO), berangkat dari Jalan Kaliasin menuju RSKI Unair dengan berboncengan sepeda motor. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa masuk ke area parkir melalui pintu UGD, sementara rekannya menunggu di Taman Unair Kampus C.

Di lokasi parkir, terdakwa memantau sejumlah sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian mendekati sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nomor polisi S-2945-AAF milik Erlina Nurhayati.

Dengan maksud memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum, terdakwa berupaya merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang diputar dengan bantuan kunci pas ukuran 8. Namun aksinya gagal setelah kunci T yang digunakan patah dan tersangkut di dalam rumah kontak sepeda motor.

Baca Juga  JPU Ungkap Peran Guntur sebagai Pencetak dan Joni Pengedar Upal

Akibat patahnya alat tersebut, terdakwa tidak dapat melanjutkan aksinya dan meninggalkan sepeda motor menuju lobby rumah sakit. Tak lama kemudian, ia diamankan oleh petugas keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Tok