Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Gadai Motor, Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Pengelapan gadai sepeda motor Honda CB 150R dengan agenda pembacaan dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/03/2022).

JPU Furkon Adi Hermawan mengatakan Pada tanggal 26 Januari 2021 Febrianto Laksono dan Iqbal Firmansyah mendatangi kos terdakwa di Jalan  Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya.

Lihat jugaWijiyanti Gadaikan Mobil Sewaan Disidangkan

Baca Juga  Kakek Asal Dupak Ancam Warga Pakai Sajam

“Terdakwa mengendarai motor menuju rumah Erna di Jalan Semolowaru Utara, Gang 4, Surabaya untuk mengadaikan Honda CB 150R dengan harga Rp 6 Jt namun hanya menerima uang sebesar Rp 5,4 Jt tanpa sepengetahuan pemilik motor dan kedua temannya,” kata Furkon di hadapan Majelis Hakim di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, setelah menerima uang tersebut. terdakwa tidak kembali ke kosnya dan menyuruh kedua temannya Febri dan Iqbal untuk pulang ke rumahnya, dari pengakuan terdakwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk modal usaha.

Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan

“Kami akan melakukan Eksepsi yang Mulia,”kata Heru.

Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa Heru Krisbianto mengatakan, bahwa kami melakukan Eksepsi harusnya Perkara tersebut dilakukan Restorative Justice (RJ)  saat itu anak korban juga mengetahui peristiwa tersebut harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penggelapan atau turut serta dan Kami sudah sudah ada upaya perdamaian dengan korban serta sepada motor sudah kembali.

Baca Juga  Hamil Diluar Nikah Maria Elisea Dihajar Wildon 

“Saat kami di Polsek Tambaksari Surabaya sempat dari anggota kepolisian meminta uang Rp. 20 juta untuk perdamaian,”jelasnya selepas sidang di PN Surabaya. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *