Timurposjatim.com – Gadai Motor, Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Pengelapan gadai sepeda motor Honda CB 150R dengan agenda pembacaan dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/03/2022).
JPU Furkon Adi Hermawan mengatakan Pada tanggal 26 Januari 2021 Febrianto Laksono dan Iqbal Firmansyah mendatangi kos terdakwa di Jalan Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya.
Lihat juga: Wijiyanti Gadaikan Mobil Sewaan Disidangkan
“Terdakwa mengendarai motor menuju rumah Erna di Jalan Semolowaru Utara, Gang 4, Surabaya untuk mengadaikan Honda CB 150R dengan harga Rp 6 Jt namun hanya menerima uang sebesar Rp 5,4 Jt tanpa sepengetahuan pemilik motor dan kedua temannya,” kata Furkon di hadapan Majelis Hakim di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, setelah menerima uang tersebut. terdakwa tidak kembali ke kosnya dan menyuruh kedua temannya Febri dan Iqbal untuk pulang ke rumahnya, dari pengakuan terdakwa uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk modal usaha.
“Kami akan melakukan Eksepsi yang Mulia,”kata Heru.
Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa Heru Krisbianto mengatakan, bahwa kami melakukan Eksepsi harusnya Perkara tersebut dilakukan Restorative Justice (RJ) saat itu anak korban juga mengetahui peristiwa tersebut harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penggelapan atau turut serta dan Kami sudah sudah ada upaya perdamaian dengan korban serta sepada motor sudah kembali.
“Saat kami di Polsek Tambaksari Surabaya sempat dari anggota kepolisian meminta uang Rp. 20 juta untuk perdamaian,”jelasnya selepas sidang di PN Surabaya. (TIO)