Framing atau Fakta? Polemik Video Viral Sukorejo

PERISTIWA13 Dilihat

Pasuruan, Timurpos.co.id – Di era media sosial, siapa pun dapat berbicara tentang hukum. Namun persoalannya, tidak semua yang bersuara memiliki pemahaman hukum yang memadai. Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di wilayah Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk advokasi murni atau sekadar panggung opini publik?

Dalam video tersebut, seorang aktivis LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan. Ia bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti serta menuding aparat penegak hukum menghilangkannya.

Pernyataan itu dinilai bukan sekadar opini biasa, karena menyentuh langsung integritas institusi penegak hukum. Pertanyaannya, tuduhan tersebut didasarkan pada apa?

Opini Mendahului Proses Hukum

Hingga kini, aparat kepolisian belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video tersebut. Dalam hukum acara pidana, penyitaan barang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kejari Surabaya Mendapatkan Penghargaan Bidang Tipikor Dan Datun

Namun narasi yang beredar di media sosial justru membangun kesan seolah terdapat barang bukti yang “hilang” atau “disembunyikan”, sehingga opini publik terlanjur terbentuk.

Di sinilah persoalan muncul: ketika narasi berkembang lebih cepat dibanding proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum: Peran Jangan Tercampur
Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai terdapat batas peran yang mulai kabur dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik hukum yang sehat setiap pihak memiliki fungsi yang jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tersebut bercampur, publik berpotensi kesulitan membedakan antara fakta hukum dan framing opini.

Baca Juga  Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

Dodik juga mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dibandingkan kuasa hukum korban sendiri.

“Ini advokasi atau cari panggung?” katanya.

Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap aparat merupakan hal yang sah. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.

Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural maupun dokumen resmi dinilai berisiko menimbulkan distrust publik, terlebih proses hukum perkara ini belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Penyitaan barang bukti memiliki mekanisme administratif yang ketat. Apabila tidak memenuhi unsur hukum, aparat memang tidak dapat serta-merta melakukan penyitaan. Karena itu, narasi mengenai dugaan “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum dianggap sebagai isu yang sensitif.

Misbah: Hanya Membantu Korban
Saat dikonfirmasi, Misbah membantah tudingan menggiring opini publik. Ia menyatakan hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga  Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polda Jatim

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

Namun publik masih mempertanyakan posisi Misbah dalam perkara ini, terutama karena korban telah didampingi kuasa hukum.

Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, hingga kini belum mendapat jawaban tegas terkait peran Misbah dalam kasus tersebut.

Kasus ini bukan semata soal dugaan pengeroyokan, tetapi juga tentang bagaimana opini publik terbentuk di tengah derasnya arus informasi media sosial.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang perlu dijaga adalah prinsip bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing opini. Sebab ketika opini liar terlanjur terbentuk, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat ikut terkikis. M12