Filipus : Perbuatan Terdakwa Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara yang membelit The Irsan Pribadi Susanto terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selepas sidang Filipus NKR Goenawan, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, adanya ketidaksengajaan yang dilakukan Terdakwa, dan semua dilakukan karena spontanitas.

“Ketika klien kami diperiksa mengenai kesengajaan melakukan tindak pidana KDRT, namun unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Setiap orangnya siapa, dalam hal ini Pak Irsan. Tetapi tidak ada kesengajaan saat melakukan KDRT. Awalnya kan dipukul anaknya karena disuruh korban. Dan itu terlihat dalam rekaman CCTV,” kata Filipus di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/05/2022).

Baca Juga  Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

Menurutnya, dua alat bukti berupa CCTV dan Visum et Repertumnya adalah tidak sah. Karena unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan pidana haruslah didukung minimal dua alat bukti.

“Dua alat buktinya tidak sah. Dan itu sudah kita bantahkan bahwa CCTV dan Visum et Repertum tidak sah,” ucapnya.

Saat ditanya terkait status double kewarganegaraan pada korban Chrisney, Filipus menjelaskan saat ini pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Imigrasi. “Iya benar, Sudah kita laporkan ke Imigrasi dan sudah dipanggil dan diperiksa. Ancamannya ya dideportasi,” bebernya.

Sementara itu, Antonius pengacara korban Chrisney ketika dikonfirmasi perihal sidang pemeriksaan terdakwa dimana menurut pengakuan terdakwa dirinya tidak sengaja melakukan KDRT menerangkan bukan pada hal tidak sengaja saja.

“Kalau kami melihat keterangan klien kami saat diperiksa, itu kejadiannya sudah berlangsung lama. Hanya saja yang terakhir baru dilaporkan. Kalau dianggap terakhir itu tidak ada kesengajaan, nah sebelumnya apa,” terangnya.

Sedangkan terkait dua alat bukti yang dibantah dengan penyebutan tidak sah, Antonius mempersilahkan pihak terdakwa mengatakan tidak sah. Dirinya akan menyerahkan sepenuhnya dalam penilaian Majelis Hakim.

Baca Juga  Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

“Kami persilahkan bahwa pihak terdakwa membantah bahwa alat bukti tidak sah. Kita serahkan ke majelis hakim apakah barang bukti CCTV dan Visum itu sah atau tidak. Kami tetap meyakini alat bukti tersebut adalah sah,” katanya.

Untuk dua kewarganegaraan yang dipermasalahkan hingga kliennya dilaporkan ke Imigrasi, Antonius membenarkan. Namun, bila ada pemeriksaan, dia membantah. “Benar dilaporkan. Tetapi kalau diperiksa belum. Kan mesti saya yang mendampingi,” tandasnya. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *