Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya

PT Wonokoyo Merugikan hingga Rp 1.063.915.588

HUKRIM168 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathoni Atmadewa, SH., diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan dengan jabatan yang merugikan PT. Wonokoyo Rp. 1.063.915.588 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa bekerja pada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo pada bagian legal staf yang bertugas mengurus perijinan pengiriman DOC (Dav Old Chick), Uji Laboratorium Pakan pada kantor dinas-dinas terkait, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Fathoni Atmadewa mengajukan biaya kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dg alasan untuk biaya pengurusan perijinan Pengiriman DOC dan Pengujian Laboratorium Pakan Ternak (Dav Old Duck) (DOD) pada Dinas Peternakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman Telur Tetas dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Malang serta biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman DOC dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Batu, sehingga dari periode mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 total terdakwa mengajukan dan telah cair dari perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sudah melakukan transfer kepada terdakwa Fathoni Atmadewa secara bertahap (sesuai pengajuan) total sebesar Rp. 1.080.515.588, namun uang tersebut ternyata hanya sebagian yang digunakan pengurusan perijinan yaitu sebesar Rp. 125.400.000,- sehingga uang sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang dipalsu oleh terdakwa sebesar Rp. 782.000.000.

Baca Juga  JPU Terapkan Pasal 303 Bis KUHP di Perkara Judi Online

“Bahwa terkait pertanggungjawaban kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, terdakwa membuat surat yang seolah-olah produk dari Dinas terkait (surat-surat tidak benar/palsu), hal tersebut sesuai pula dengan keterangan para saksi dari Dinas terkait,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (01/08/2024).

Masih kata JPU bahwa, terdakwa Fathoni juga telah mengakui bahwa surat pertanggung-jawaban tersebut membuat sendiri, yaitu Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Dav Old Chick (DOC) / Dav Old Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau dan Surat Penerimaan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian yaitu dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan uang tersebut oleh terdakwa Fathoni hanya dikembalikan dengan cara transfer ke rek. PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar Rp. 5 Juta sebagaimana bukti transfer, sedangkan selebihnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terdakwa dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Karena saksi Joe Kou Ing (bagian keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) merasa curiga dengan terdakwa Fathoni Atmadewa terkait surat-surat yang diajukan tersebut, sehingga melaporkan kepada atasannya, dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 2023 pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur perihal mohon keterangan terkait dengan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023.

Baca Juga  Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Terhadap Pasien Parkinson Citra dan Abdiel Dihukum 1 Tahun Penjara

Pada tanggal 13 Oktober 2023 Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat Nomor : 500.7.2.4/12671 /122.2/2023 perihal Klarifikasi Dokumen Tanda Terima Pembayaran Pengujian (TTPP) Laboratorium Pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang intinya tidak pernah menerbitkan dokumen Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023, selanjutnya dari pihak keuangan melakukan audit terhadap pengeluaran yang diminta oleh terdakwa FATHONI ATMADEWA dan ditemukan sejak sekitar Oktober 2022 s/d Juni 2023 terdapat permintaan uang sebesar Rp. 782.000.000, dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar.

Sebagaimana dokumen yang ada di Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS), bahwa ada dokumen perizinan yang sah (resmi) yang diajukan oleh terdakwa Fathoni Atmadewa dan sudah diterbitkan surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim melalui Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) dengan total pengiriman Day Old Chick (DOC) yang riil sebagaimana surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan Al di Dinas Peternakan Prov Jatim dari periode Des 2022 s/d Juni 2023 sebanyak 580.000 ekor dengan nilai retribusi perekor Rp. 20,- sehingga total retribusi resmi sebesar Rp. 11.600.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang diwakili oleh Saksi LIE SOEGIJO, mengalami kerugian awal Rp. 782.000.000,- ditambah dengan transfer lainnya sebesar Rp. 298.515.588,- sehingga total Rp. 1.080.515.588,- dikurangi penggunaan biaya yang sebenarnya sebesar Rp. 11.600.000,- dan pengembalian sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga total kerugian saat ini sebesar Rp. 1.063.915.588,

Baca Juga  Miris, Korban KSP-SB Merugi Hingga Ratusan Juta

Terdakwa Fathoni Atmadewa, S.H., adalah karyawan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan an. Sdr. Fathoni Atmadewa No. 035/WJC-HRD/SPK/V/ 2011, tanggal 01 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdr. DJOJO KUSUMO selaku Presiden Direktur, pada Bulan Oktober 2022 s/d bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022-2023, bertempat di kantor PT Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ia terdakwa , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa uang tunai total sebesar Rp.1.063.915.588.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP KUHP. 372 KUHP,” kata JPU.

Atas dakwaan JPU, Terdakwa dan Penasehat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang bisa dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *