FAK ‘The Irsan Pribadi Harus Ditahan’

Timurposjatim.com – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh The Irsan Pribadi pemilik Hotel Daffam di Jalan Merr Surabaya. KDRT terhadap Istri dan anaknya menjadi perhatian publik. Dengan adanya Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan Lembaga dan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan (FAK), di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (22/03/2022).

FAK 'The Irsan Pribadi Harus Ditahan'

Lihat juga : “The Irsan Pribadi Susanto Crazy Rich Surabaya” Takut Bertemu Istri Di Pengadilan

Dalam aksinya FAK menyampaikan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi dengan dakwaan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT) oleh JPU Nur Laila. Namun oleh para penegak hukum tidak melakukan penahanan.

Baca Juga  Abaikan Fakta Persidangan, JPU Bunari Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

“Kami menuntut untuk Majelis Hakim segara melakukan penahanan terhadap terdakwa yang dalam dakwaan JPU Irsan juga menderita kelainan Seksual,”. Kata Tjandra Suhartawan, SH.

Ia menambahkan, bahwa untuk Jaksa juga seorang perempuan yang mana hati Nuraninya dengan adanya perkara tesebut. Kami berharap kepada Majelis Hakim dan JPU untuk membuka terang benderang serta tegakan hukum seadil-adilnya tanpa melihat figur dari para pihak.

“Ayoo lah, kita tahu semua, bahwa kita juga terlahir dari rahim seorang ibu. Maka dari itu, Kami Menolak Keras bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, ” Tegas Tjandra Salah satu Aktivis Surabaya.

Lihat juga : https://timurpos.co.id/pemilik-hotel-daffam-irsan-pribadi-memiliki-kelainan-sex-serta-lakukan-kdrt/

The Irsan Pribadi terseret dalam Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa menggunakan Rompi Tahanan terdakwa Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga  Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Selain dakwaan tentang perkara KDRT Terdakwa Irsan Pribadi Pemilik Hotel Daffam juga ada dugaan melakukan Perselingkuhan dengan JT yang merupakan karyawan dari terdakwa.

Pada tahun 2017 dengan adanya hubungan gelap tersebut JT sempat hamil lalu mengugurkan kandunganya dan melakukan operasi Kiret di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kawasan Surabaya Timur. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *