Timurposjatim.com – Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, bersama Hakim Suparno dan Hakim Khawanto Kamis (31/03/2022).
Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak melakukan Penahanan kepada terdakwa.
Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.
Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) megatakan,kami masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa bersalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.
Lihat juga : PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap The Irsan Pribadi Susanto
“Dengan tidak adanya Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa,ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,”Tegas Tjandra.
Ia menambahkan,Untuk Kepala Pengadilan Negeri Surabaya harus segera turun tangan terkait perkara tersebut.Semua sama dalam hadapan Hukum tanpa memandang bulu.
“Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini,”kata Tjandra Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW).
Sementara Penasehat Hukum dari Chrisney istri terdakwa, Gideon Emanuel Tarigan mengatakan,dari awal kami juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Susanto.
“Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa,”tegas Gideon.
Sementara disinggung dengan status kewarganegaraan terhadap Kliennya.
Gideon menjelaskan, Chrisney tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Australia Dan itu juga saran dari Irsan sendiri katanya untuk kebaikan anak-anaklah kok ini dipermasalahkan.
“Dan Perlu diketahui terjadi KDRT bukan hanya terjadi pada 2021, namun itu sudah terjadi selama 4 tahun,”bebernya.
Lihat juga : The Irsan Pribadi Susanto Crazy Rich Surabaya Takut Bertemu Istri Di Pengadilan
Perkara ini bermula.Begini ceritanya, Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya. Pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok karena pada saat itu terdakwa yang baru pulang kerja, istrinya menyuruh mandi pada kamar mandi luar, sebab ketiga anaknya sedang tidur.
Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.
“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT Anak pertamanya. RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima terdakwa memaki anaknya. Namun, Irsan justru semaki murka.
“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang. Hantaman tersebut mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.
Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.
Lihat juga : “FAK” The Irsan Pribadi Harus Ditahan
Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.
“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya. (TIO)