Foto: Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur, mantan karryawati PT. Kurniadjaja Wirabhakti
Surabaya, Timurpos.co.id – Elisabeth Indrati Dagur, mantan karryawati PT. Kurniadjaja Wirabhakti dituntut dengan Pidana penjara sslama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakuan tindak pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut yang merugikan perusahaan sebesar Rp Rp. 5.397.841.981 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sri Rahayu mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sah dan meyakin melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur Alias Betty dengan Pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Sri Rahayu di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/02/2025).
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pledoi.
“Hari Senin besok diagendakan, pembacaan Pledoi. Karena masa tahanan terdakwa akan habis.” Kata Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 saksi Erly Endah Winarti selaku Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memberikan tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa selaku istri dari Sdr. Victor (Alm) menjadi karyawan perusahaan dibagian Pajak yang bertugas melakukan pengurusan pembayaran dan pelaporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya sebagaimana dalam Surat Keterangan staf dari HRD PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI dan setiap bulan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2,5 juta sampai Rp. 3 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 7210121760 milik terdakwa.
Pada periode tahun 2019 sampai tahun 2023 PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memiliki tagihan Pajak sejumlah Rp. 6.505.122.435 dengan adanya tagihan Pajak tersebut bagian keuangan memberitahukan kepada terdakwa, kemudian melalui aplikasi kantor Pajak untuk masing-masing tahun tagihan Pajak membuat e-faktur dan kode belling yang sudah tercantum nilai masing-masing dari tagihan Pajaknya.
Setelah terdakwa menerbitkan e-faktur dengan nilai tagihan Pajak yang telah tercatat untuk masing-masing tahun 2019 sampai tahun 2023, kemudian diserahkan kebagian staf keuangan untuk dimintakan persetujuan Direktur dan Komisaris guna mengeluarkan uang untuk pembayaran Pajak dalam bentuk cek sebanyak 24 lembar dan sebanyak 2 kali untuk uang tunai yang nilainya sesuai tahun pajak per tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2023 senilai Rp. 6.505.122.435, kemudian diserahkan kepada terdakwa diperuntukkan untuk membayar tagihan Pajak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya melalui Bank Mandiri Megah Raya Rungkut.
Bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Agustus 2023 perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya Nomor : S-806/P2DK/KPP.1108/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi karena ada ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020, setelah dilakukan klarifikasi oleh Direktur ke kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya diketahui PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI kurang bayar Pajak PPN tahun 2020 senilai Rp. 1,7 miliar.
Mengetahui adanya uang pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020 yang tidak terbayarkan, selanjutnya Direktur melakukan audit internal atas pengeluaran uang Pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023, dari hasi audit yang dilakukan diperoleh jika uang Pajak milik PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI yang dibayar terdakwa hanya sebesar Rp. 1.107.280.450, sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.397.841.981, digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI.
Selama kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI mengetahui terdakwa telah menyetorkan uang Pajak kepada Kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya karena terdakwa memberikan bukti Penyetoran Pajak yang telah mendapat validasi atau pengesahan Bank Mandiri Megah Raya Rungkut namun setelah diketahui ada uang Pajak yang tidak disetorkan sehingga pihak perusahaan mengecek keabsahan bukti pembayaran Pajak ke kantor Bank Mandiri Megah Raya dan ternyata Bank Mandiri Megah Raya Rungkut tidak pernah menerbitkan bukti bayar Pajak sesuai yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan.
Bahwa 4 lembar bukti pembayaran Pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa kepada PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI adalah palsu seolah-olah terdakwa sudah melakukan pembayaran Pajak.
Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak โpalsuโ dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet yang berada di area Surabaya untuk nama warnetnya sudah tidak dapat diingat lagi.
Akibat dari perbuatan terdakwa pihak perusahaan PT. KURNIADJAYA WIRABAKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.397.841.981 dan didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK