Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama terseret dalam Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 dengan agenda putusan sela yang dalam pimpinan ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (15/03/2022), Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa pada intinya menolak sumua Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang untuk pembuktian serta memerintah kepada JPU dan Penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi.

Lihat juga: Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan suaminya Tidak Ajukan Eksepsi

“Hakim R.Yoes Hartyarso menyatakan menolak kesulurhan Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.,” Kata Hakim R.Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 PN.

Baca Juga  Motor Hasil Curian di Kertajaya, Dipakai Mencuri Lagi di Tambak Wedi

Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya

Sebelum menutup persidangan Sempat Majelis Hakim mempersoalkan adanya pengunjung yang melakukan perekaman ataupun memfoto pihak Majlis Hakim tanpa seizin dari Majelis Hakim.

Dengan Sigap security Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegur dan mengamankan pengunjung serta menghapus video ataupun foto-foto persidangan.

“Selain wartawan tidak boleh mengambil foto ataupun merekam video persidangan harus minta izin terlebih dahulu, ” Jelas Majelis Hakim.

Bahwa perkara ini bermula Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra akan memberikan Korban dengan janji bunga sebesar 11% hingga 13% tanpa potongan PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MTN menjamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.

Baca Juga  Digugat Cerai, Ribut Cekik Dan Tusuk Istrinya
Lihat juga: Eksepsi Budi Kurniawan,SE Ditolak Majelis Hakim

Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban Yakni : Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220.Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar.Tris Sutedjo sebesar Rp 750 juta,Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.

Ia menambahkan bahwa uang dengan yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT oleh para terdakwa mempergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2 seharga Rp.8.171.100.000, untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Atas perbuatannya Terdakwa dengan dakwaan dengan Pasal 378 KUHPidana JPU Darwis dan untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa terjerat dengan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *