Eksepsi Budi Kurniawan,SE Ditolak Majelis Hakim

Timurposjatim.com -Sidang lanjutan pekara Penipuan dengan terdakwa Budi Kurniawan,SE mulai babak baru dengan ditolaknya Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (21/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan dalam putus sela yang dibacakan pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi guna melanjutkan ke pokok pekara.

“eksepsi ditolak dan dilanjutkan ke pokok pekara,”Kata Hakim Suparno di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa PT GMA mendapat tender pengadaan mobil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini memesan 70 mobil perlindungan (molin) melalui perusahaan karoseri tersebut.

Baca Juga  Gelapkan Rp.357 Ribu, Nicolas Jalani Sidang

Namun, sebagian cek giro PT GMA yang ditandatangani direkturnya, Budi Kurniawan untuk pembayaran mobil, tidak bisa dicairkan PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) selaku perusahaan penjual mobil.

Sriyono kepala divisi fleet dan goverment sales order PT TMP awalnya mendapat informasi tentang tender pengadaan molin di kementerian tersebut.

Sriyono lantas meminta Budi supaya PT GMA ikut tender. Budi menyanggupinya.

Pembayaran pengadaan mobil itu dilakukan dengan tiga termin. Termin pertama pada 28 Oktober 2019 untuk 21 mobil senilai Rp 5,7 miliar. Termin kedua pada 5 Desember 2019 untuk 35 unit mobil senilai Rp 9,5 miliar. Sedangkan termin ketiga pada 14 Desember 2019 untuk 14 unit mobil senilai Rp 3,8 miliar. Totalnya Rp 19 miliar.

Baca Juga  Jual Sabu Satu Poket,Yanuar Wahyono Diputus 4 Tahun dan Denda Rp.900 Juta

Terdakwa membayar dengan cek giro Pada saat tanggal jatuh tempo, Sriyono mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening giro tidak cukup.

Sriyono menghubungi Budi untuk menagih pembayaran. Budi lantas memberikan cek untuk pembayaran yang sebagian bisa dicairkan. Masih sisa Rp 7,4 miliar yang belum dibayar. Budi kembali memberikan cek, tetapi ternyata juga tidak bisa dicairkan.

Sriyono lalu menagih lagi kekurangan pembayaran tersebut.

Terdakwa selaku direktur PT GMA hanua janji-janji saja dan sampai sekarang tidak membayar padahal pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melunasi pengadaan 70 mobil merek Daihatsu Luxio tersebut.(Tio)

Baca Juga  Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *