Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan. Kamis (02/06/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, menyatakan bahwa, terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU dan Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor.

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata Hakim Dju Johnson Mira M.

Ia menambahkan bahwa, selain Pidana Penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Kajari Tanjung Perak Sambut Hangat Kunjungan KOMPAK

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp. 800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp. 20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Baca Juga  Greddy Harnando Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *