Dwi Oktorianto R: Eksekusi Rumah di Penjaringan Asri XV Surabaya Berjalan Lancar

PERISTIWA54 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah rumah mewah senilai Rp 1,1 miliar di Jalan Penjaringan Asri XV /39, di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemilik rumah pun tampak hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan atas upaya eksekusi tersebut.

Rumah dan bangunan itu diketahui berbentuk Sertifikat Hak Millk (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah sebesar 197 m².

Eksekusi diajukan oleh pemohon atas nama Mohamad Jusran Holle yang terletak di Jl. Penjaringan Asri XVI/39
(PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Oktorianto R, mengatakan, proses eksekusi berjalan cukup lancar. Mengingat, pihak termohon sudah melakukan pengosongan obyek eksekusi dengan suka rela. Padahal, tadinya ia sebagai pemohon sudah menyiapkan armada dan tempat penyimpangan jika memang dibutuhkan untuk membantu melakukan pengosongan.

Baca Juga  Fitnah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Pemilik Akun Benteng Nusantara Dituntut Minta Maaf

“Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Proses eksekusi rumah di Penjaringan Asri XV /39 ini sendiri sesuai dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. Sby.

Eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan sendiri berdasarkan, Grosse Risalah Lelang Nomor 1267/45/2021
tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. TOK