Dwi Oktorianto: Kliennya Inginkan Hak Asuh Anaknya

Aisyah Mangkir Dalam Agenda Mediasi di UPTD PPA Kota Surabaya

PERISTIWA292 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut perkara perceraian yang melibatkan Zendy Randy Pradika dan Aisyah Nur Febriani semakin memanas. Dimana pihak Aisyah mengadukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya terkait pemenuhan hak anak.

Namun, sayangnya Aisyah selaku pengadu tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi UPTD PPA Kota Surabaya, dengan alasan sakit, namun tidak disertai surat dokter.

Perkara ini bermula adanya gugatan perceraian antara Zendy dengan istrinya Aisyah Nur Febriani yang masih berproses di Pengadilan Agama Surabaya. Kemudian
Aisyah mengadukan UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan hak anak.

Zendy mengatakan bahwa, istrinya yakni Aisyah Nur Febriani, tidak hadir pada agenda mediasi hari ini dan dinyatakan sakit tanpa menunjukkan surat dokter.

Baca Juga  Kejati Jatim Luncurkan Aplikasi Berbasis Online

“Padahal saya berharap perkara ini bisa terselesaikan, karena Saya sudah tidak bertemu dengan anak saya sejak 27 Februari 2024,” keluh Zendy selepas Mediasi di Kantor UPTD PPA Kota Surabaya di Jalan Nginden Permata No 1 Surabaya. Jumat (07/06/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Zendy, Dwi Oktorianto, menegaskan upaya kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak. Kami sudah berupaya dengan etika baik, datang ke rumah, tetapi dipersulit untuk menemui anaknya.

“Pihak istri meminta bantuan dari UPTD PPA untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi dia sendiri mengingkari kehadirannya,” kata Dwi Oktorianto kepada awak media.

Sementara itu, pihak UPTD PPA tidak mau dikomfirmasi terkait bahwa Aisyah tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. “Katanya sih sakit, tapi tidak ada surat (dokter),” ungkap Dwi

Baca Juga  Jojoran Air Talang Di PN Surabaya lucu...!!!

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk mencari solusi di luar UPTD PPA, mengingat sulitnya mencapai kesepakatan.

Terpisah Pegawai UPTD PPA Kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait agenda mediasi antara Zendy dengan Aisyah perihal pemenuhan hak anak, tidak mau berkomentar dengan dalih harus izin dulu atau janjian untuk konfirmasi.

“Mohon maaf mas, apakah sudah ada janjian atau izin dulu, kami tidak bisa memberikan komentar, karana harus ada izin dulu,” kelit perempuan berkerudung.

Disingung apakah ada sie kehumasan atau kepala UPTD,” Di UPTD PPA Kota Surabaya tidak ada Sie Kehumasan dan untuk Kepala UPTD tidak ada ditempat,” bebernya.

Untuk diketahui perkara inimasih dalam proses di Pengadilan Agama Surabaya, Nomor perkara 1853/pdt.g/2024/pa.sby. Saat mediasi di sana sudah gagal, tinggal masuk di materi jawaban untuk dilanjut proses persidangan hingga keputusan dikabulkan atau tidak oleh Majelis.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Lanud Sultan Hasanuddin

Dalam proses tersebut, Aisya mengadukan ke UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan Hak Anak, kemudian ditindak lanjuti dengan memanggil para pihak agenda media. Tertanggal 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun pihak Pengadu Aisyah mangkir dalam agenda tersebut. TOK