Timurposjatim.com – Duta AC Daerah Kabupaten Sidoarjo terima AC Midea dari Hasil Kejahatan hal terkuak dalam sidang Perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/02/2022).
Dodik Kurniadi Scurity PT.PT. DHL Suplychain menjelaskan,bahwa Duta AC tidak ada hubungan dengan PT DLH dan bukan sebagai Distributor.Dari Pengakuannya DUTA AC membeli dari Angger.
“Dari pengakuannya Duta AC membeli AC Merek Midea dari Angger,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.
Ia menambahkan AC tersebut dijual dari Wisnu Dwijayanto seharga Rp.1,5 juta dan Untuk Ahmad Reza Faslucky, Angger dan Fanny membantu terdakwa untuk mencari pembeli dengan harga bervariasi dari Rp.2 juta sampai Rp.2,5 juta.
“Dan untuk Barang Bukti Mobil dan Uang Rp.55 juta merupakan hasil dari Penjualan AC tersebut.
Untuk diketahui sejak bulan Januari hingga Oktober 2021 Wisnu Dwijayanto mencuri dan menggelapkan AC sebayak 4.000 unit dengan total kerugaian yang di alami PT. DHL SUPLYCHAIN Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya sebesar Rp.5 milaar. Dan didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 374 KHUPidana Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)