dr.Kholidah Firdaussina Divonis 8 Bulan Masa Percobaan

Timurposjatim.com – Kholidah Firdaussina akhirnya divonis bersalah atas perbuatannya menempati rumah milik orang lain. Wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu diputus 8 bulan penjara dengan perintah terdakwa tidak perlu menjalaninya.

“Terdakwa Kholidah Firdaussina dikenai masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting, Selasa (15/02/2022). di ruang sidang Candra.

Terkait vonis tersebut, Kholidah menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Sebelumnya, JPU Sulfikar menuntut Kholidah dengan pidana selama 3 bulan penjara. Kholidah dinilai melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, hukuman tersebut tak perlu dijalani Kholidah. JPU Sukfikar hanya memberinya hukuman masa percobaan selama enam bulan. Pada tuntutan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hendrikus Ndoki langsung menyampaikan pembelaannya.

Baca Juga  Nur Yahya Diputus 8 Bulan Penjara Masih Ngeyel Minta Keringanan

“Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan karena kami menilai jika perbuatannya keperdataan itu bermula dari kesepakatan,” bebernya.

Perbuatan Kholidah bermula pada 2016 lalu. Saat itu, Ferry menawarkan rumahnya di Jalan Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, ke Kholidah. Rumah atas nama Eva Afriastanty yang tak lain adalah istri Ferry itu dijual seharga Rp 2,4 miliar.

Tawaran tersebut disanggupi oleh Kholidah. Namun Kholidah mengatakan jika dirinya sanggup membeli rumah itu dengan cara kredit menggunakan fasilitas KPR. Kholidah meminta Ferry untuk menunggu selama tiga bulan dalam mengajukan KPR.

“Terdakwa Kholidah meminta izin kepada Ferry untuk menempati rumah tersebut selama tiga bulan karena dalam kondisi sedang hamil,” ujar jaksa Sulfikar.

Baca Juga  Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Kholidah mengatakan kepada Ferry, jika nantinya pengajuan KPR-nya tak disetujui oleh pihak bank, maka akan keluar dan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Kholidah dan suaminya kemudian mengajukan appraisal ke Bank BJB dan Bank Mandiri.

Sayangnya, pengajuan tersebut tak disetujui kedua pihak bank. Karena hal itu, Ferry kemudian mengingatkan Kholidah terkait perkataannya yang akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Saat itu, Kholidah tak mengindahkan perkataan Ferry.

Akhirnya Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali kepada Kholidah. Yaitu pada 25 Januari 2020 dan 30 Januari 2020. “Akan tetapi sampai saat ini terdakwa tidak mau meninggalkan rumah dan tanah tersebut,” bebernya. (TIO)

Baca Juga  Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Divonis 5 Tahun Penjara

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *