DPC Peradi Surabaya Kawal Kasus Pengeroyokan Terhadap Advokat Magang

Timurposjatim.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya guna beraudensi dengan Kapolrestabes Surabaya perihal kasus pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya.

Namun pertemuan tersebut ditunda lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya, S.H.,M.H. menjelaskan, kedatangan tim advokat Peradi DPC Surabaya Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H.. M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.

Kemudian kami berlanjut untuk mengecek surat diruangan sium dan urbin ops tersebut. “Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan,” ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).

Baca Juga  Eksepsi Bank BCA Cabang Galaxy Mall Ditolak, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Hakim Jeli Dan Obyektif

Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?

“Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a quo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a quo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga  Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka

Perlu kita pahami bersama bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan bahwa “magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”, sehingga dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan /intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).

“Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname),” paparnya.

“Kami Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi.

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Berikan Sosialisasi Tentang Kebijakan Penerbitan Paspor Dalam Rangka Pencegahan TPPO di Bojonegoro

Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a quo, agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a quo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakkan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum). Pungkasnya. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *