Timurposjatim.com – Ella Melianawati di tuntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang merugikan So Chistian Soeryawinata sebesar Rp. 693 juta.
Dalam sidang kali ini dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara tersebut dengan pidana seadil-adilnya.
Sementara Ella menyampaikan, bahwa merasa bersalah dan meminta keringan di karenakan masih punya anak yang masih kecil-kecil.
“Saya minta keringanannya yang mulia, karena masih punya anak kecil,” kata terdakwa sembari meneteskan air mata melalui sambungan telekonferensi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/04/2022).
Lihat juga : Pengacara Mangkir Jaksa Ditegur Majelis Hakim
Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa pada 24 Agustus 2020 bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity ke Rekening BCA atas nama terdakwa. Yang mana uang tersebut di gunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp.100 perkilo.
Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut di terima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut. Tidak di gunakan untuk membeli kelapa melainkan di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar di dakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. (TIO)