Surabaya – Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, JPU Djulkifli menyatakan bahwa Theresia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), terdakwa dalam perkara lain yang berkasnya terpisah, serta saksi korban yang juga mantan kekasih Steven, Agnes Nidya Astanti.
Keterangan keduanya sempat berbeda dan menjadi sorotan majelis hakim.
Steven menyatakan mobil bernomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia juga mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.
“Saya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,” kata Steven, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Theresia.
Sebaliknya, Agnes sebagai pelapor menegaskan mobil tersebut miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Ia menyebut mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, sekaligus membantah klaim Steven mengenai cicilan.
“Mobil itu punya saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,” tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. Akibat perbedaan keterangan dengan BAP, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dilakukan konfrontasi.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya di status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.
Pada Rabu, 16 September 2025, setelah negosiasi, disepakati harga Rp 18.000.000. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp 19.500.000. Tok







