Mojokerto, Timurpos.co.id – Adanya aktivitas tambang galian C yang dikelolah oleh CV. Setia Kawan (SK) di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di keluhkan oleh para masyarakat terutamanya yang berpofesi sebagai petani. Selasa (18/02/2025).
Joko selah satu warga menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Dari informasi dilapangan tanah yang dikeruk sudah mencapai kedalaman sekitar 10 meteran. Ini yang menyebabkan tergangunya aktivitas pertanian.
“Saya dan teman-teman yang berprofesi pentani, tergangu oleh aktivitas penambangan tersebut, sehingga tidak bisa bercocok taman,” keluh Joko kepada awak media.
Masih kata Joko bahwa, selain itu ramainya modar-mandirnya truk mengambil hasil galian. Juga dikeluhkan warga. Tambang galian C itu dikelolah oleh Marno.
“Ada puluhan Truk yang setiap harinya yang lalu lalang mengambil hasil galian,” tegasnya.
Terkait persoalan tersebut, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa, “Kami akan Dalami,” singkatnya.
Terpisah Marno yang disebut-sebut pengelolah tambang galian C saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto mengrebek tambang galian C yang dikelolah Nur Rokhmat alias Daokeh (45)
Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).
penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.
Kemudian kasus tersebut, bergulir hingga
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.
Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.
Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’. M12