Diputus Conform Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir

Timurposjatim.com – Indrayani Istri Brimob Polda Jatim diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir yang mulia nanti disampaikan melalui Penasehat hukum,”Saut Indriyani melalui sambungan Telecomfrem.

Adapun vonis ini disebut putusan Conform, pasalnya sebelumnya JPU Nugroho dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga  Gelapkan Rp 357 Ribu Nicolas Divonis 4 Bulan Dan 15 Hari Penjara

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 miliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Baca Juga  Pengacara Victor Surkano Divonis Lepas Demi Hukum Oleh Majelis Hakim Suswanti

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *