Sidang Putusan Terhadap terdakwa Pidy Handoko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) diduga melanggar Hukum Acara Persidangan, Hal ini terungkap dalam Persidangan Kasus Investasi Bodong terkait pembangunan Bandara di Kediri. Minggu (21/01/2024).
Dari Pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim saat sidang tersebut adalah Ketut Kimiarsa, namun yang membacakan putusan tersebut hingga akhir adalah Hakim Suparno, yang Notabene adalah Hakim Anggota dan lebih parahnya terungkap fakta dimana Ketua Majelis harusnya Khadwanto.
Saat disingung siapa Ketua Mejelis Hakimnya dalam Perkara Investasi Bodong pembagunan Bandara di Kediri dengan terdakwa Pidy Handoko,” Khadwanto,” Kata Hakim Suparno sekaligus Humas PN Surabaya kepada Timurpos.co.id.
Berdasarkan SIPP PN Surabaya, juga terlihat jelas, kalau Ketua Majelis Hakimnya juga Khadwanto. Namun sayangnya dalam fakta persidangan baik JPU Nunung Nurani dari Kejati Jatim dan para wakil tuhan yang menyidangkan perkara tersebut, terkesan abai dan tetap menyidangkan dan memutus perkara tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saksi Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun social media “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu saksi Lianto Sugeng, SE mendatangi saksi Odha Septa Viana untuk menanyakan iklan tersebut, saksi Odha Septi Viana mengatakan kalau memiliki banyak usaha antara lain : mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga
Kemudian saksi Odha menawarkan kepada saksi Lianto Sugeng, SE untuk investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5?ri investasi/modal yang diberikan dan investasi/modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Pidy Handoko.
Bahwa untuk lebih menyakinkan saksi Lianto Sugeng, SE agar mau investasi/memberikan modal, terdakwa Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction untuk usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan di daerah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo serta saksi Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan saksi Odha Septa dan memberikan kabar melalui WA “ kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.
Bahwa setelah dinyakinkan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan saksi Odha Septa Viana dan Pidy Handoko, Lianto Sugeng, SE mau investasi atau memberikan modal sebesar Rp. 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana, namun setelah uang atau modal diberikan kepada saksi Odha Septa Viana, apa yang dijanjikan keuntungannya tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga saksi Lianto Sugeng, SE mengalami kerugian Rp. 510 juta
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Nunung menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dan Putus bersalah melakukan tindak Pidana turut serta melakukan tindak Pidana penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Majelis Hakim di ruanh Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/01/2024) lalu. Tok