Digugat Cerai, Ribut Cekik Dan Tusuk Istrinya

HUKRIM122 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribut Winarko diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan 3 orang saksi yakni Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis mengatakan, bahwa suaminya yang lebih dulu selingkuh. Dia (terdakwa) sering ketahuan sama mantan istrinya, sehingga terjadi keributan dan sering cekcok. Itu sudah berlangsung 5 bulan lalu saya mengugat cerai. Namun Ribut engan bercerai Pengadilan Agama Surabaya. 

Baca Juga  Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

“Keduanya kemudian terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat mereka bekerja. Lis menemui Ribut setelah suaminya itu memintanya membawakan baju kerja.

Masih kata Lis, bahwa saya kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit.

Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan

Baca Juga  Peringati May Day, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bersama Serikat Pekerja

JPU Anang Arya Kusuma, menyebutkan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone. 

Atas perbutan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. “Saya khilaf saat itu. Saya menyesal,” kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call. 

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa agar tidak ada dendam kepada mantan istrinya, apabila terdakwa sudah keluar dari Penjara.

Baca Juga  Pecinta Kopi: Dukung Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai

“Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” ujar Victor Sinaga. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *