Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (13/02/2023)
Dalam sidang kali saksi dari pengugat yakni David yang merupakan masih suadara jauh dari Alm Saripin Hijanto.
David mengatakan, bahwa rumahnya dekat dengan Alm Saripin, tidak jauh sekitar 100 Meter. Saat itu pernah datang ke Pesta pernikahan Saripin Hijanto dengan Fatimah di Gedung Wijaya sekitar bulan November 1979. Namun untuk proses pernikahan dan dokumen tidak tahu dikerana saat itu masih berumur 8 tahun.
“Setelah menikah, setahu saya tinggal di Jalan Tambak Boyo 54, Surabaya dan terakhir ketemu dengan Alm Saripin Hijanto ditahun 1995 lalu,” kata David dihadapan Majelis Hakim di ruang tirta 1 PN Surabaya.
Disingung apakah saksi mengetahui terkait meninggalnya Alm Saripin.
David menerangakan, bahwa saya cuma mendapatakan inforamasi Saripin meninggal dunia, pada 10 Febuari 2021 di Rumah Sakit lalu dibawah Rumah Duka.
“Saya datang ke rumah duka, pada 14, Febuari 2021 untuk penghormatan,” katanya.
Selepas sidang Kuasa Hukum Tergugat Bayu Wibisono mengatakan, bahwa ini hanya persoalan keluarga.” Jadi masalah ini hanya masalah keluarga,” kata Bayu kepada awak media di PN Surabaya.
Terpisah Asruni menjelaskan, bahwa dirinya telah menikah dengan Saripin sejak 1979. Pernikahan itu juga tercatat di Dispendukcapil Surabaya. Dari pernikahan itu keduanya dikarunia anak Mariani yang lahir pada 1980. Menurut dia, selama menikah dirinya dan suami memiliki empat aset tanah. Dua di antaranya terletak di Simpang Darmo Permai Selatan dan dua lainnya di Sukodono.
“Selama menikah kami tidak pernah ada perjanjian pisah harta sehingga aset-aset itu termasuk sebagai harta gono-gini,” kata Asruni kemarin.
Saripin meninggal dua pada 2021 lalu ketika Asruni sedang pengobatan sakit kanker pankreas di Australia. Dia tidak bisa segera pulang ke Surabaya karena saat itu sedang pandemi dan negara itu sedang menerapkan lockdown. “Seluruh keperluan selama pemakaman diurus Mariani dan kawan-kawannya,” ujarnya.
Namun, saat menjelang kematiannya, Saripin di bawah penguasaan Sulistyawati dan kedua anaknya. Saat meninggal dunia, administrasi kematian di rumah sakit diurusi para tergugat. Termasuk akta kematiannya.
“Beberapa hari setelah menikah, dia (Sulistyawati) datang dengan mengaku sebagai istri dari Saripin,” katanya.
Asruni merasa kaget karena selama berumah tangga dirinya tidak mengenal perempuan lain yang dinikahi suaminya. Sulistyawati juga datang dengan membawa akta perkawinan yang mencatat telah menikah dengan Saripin pada 1983.
“Padahal aturannya harus ada izin dari saya selaku istri sah ketika suami akan menikah lagi,” ujarnya.
Perempuan 63 tahun itu meyakini Sulistyawati telah memalsukan dokumen-dokumen pernikahan dengan mendiang suaminya. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Sulistyawati, Saripin tercatat sebagai anak dari Fatmawati dan Hiyanto. Namanya juga Saripin bin Hiyanto, bukan Saripin Hijanto.
“Padahal nama suami saya Saripin Hijanto anak dari ayah bernama Hioe Soel Kioeng dan ibu bernama Bong Soon Hion,” katanya.
Setelah Saripin meninggal dunia dan Asruni masih di Australia, Sulistyawati disebut langsung mengambil alih empat tanah yang menjadi aset suaminya. Satu aset sudah dia jual. Melalui gugatan itu, Asruni dan anaknya meminta Sulistyawati dan kedua anaknya dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena diduga telah memalsukan dokumen terkait hubungannya dengan mendiang suaminya. Dia juga meminta aset-aset beserta dokumen-dokumen diserahkan kepadanya.
Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Pengugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.
Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.
Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.
Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :
Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletakdi sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0