Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Terdakwa sudah Kirim Sabu sebanyak 5 Kali, Yang Ke-6 baru Ketangakap Polisi

HUKRIM344 Dilihat

Para terdakwa disidangkan secara Video Call di ruang Garuda 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Miluardi, Kepala Cabang Lorena bersama Jumahadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rogita Sirait dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 5 kg dari Pekan Baru, Riau ke Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Yustiono menghadirkan saksi penangkap yakni Sadam dan Suhartono dari Polda Jatim.

“Saat kami geledah, di dalam tas ransel Dedy ditemukan lima bungkus teh Cina yang berisi 5,2 kiligram sabu-sabu. Sedangkan dari tas Jumahadi ditemukan alat hisap sabu,” kata Sadam Husen, petugas polisi yang menangkap kedua terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Garuda 1 di PN Surabaya.

Baca Juga  Agustinus: Pelapor dan Istrinya Telah Menerima Keuntungan Sebesar 5% Setiap Transaksi

Menurut Saddam Husen , sabu-sabu itu didapat Dedy dari seseorang yang kini masih buron. Dedy mendapat upah Rp 15 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. “Tapi, baru Rp 15 juta yang baru dia terima. Sisanya masih belum dibayar sama yang menyuruh,” tambah Sadam.

Suhartono, petugas Polisi lain, menambahkan, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim Dedy menggunakan bis ke wilayah Jawa, terutama Surabaya. Namun, belum sempat terdakwa mengantarkannya, pihaknya sudah lebih dulu menangkapnya.

“Dibawa lewat jalur darat, pakai bis ke Jawa. Tapi, yang ini belum sempat diantar,” kata Suhartono dalam persidangan.

Dedy tidak membantah kesaksian dua Polisi yang menangkapnya. Menurut dia, bukan kali ini saja dirinya mendapatkan pekerjaan untuk mengantar narkotika ke Jawa. Dia mengaku sudah dikontrak untuk delapan kali pengiriman. Sekali mengirim, dia bisa mengantar tiga hingga lima kilogram sabu-sabu.

Baca Juga  Polres Batu Sambangi Rumah Warga dari Pintu ke Pintu Tampung Aspirasi Masyarakat

“Yang berhasil lima kali. Pengiriman yang keenam gagal karena saya tertangkap,” ujar Dedy dalam sidang secara video call.

JPU dan PN Surabaya Gak Niat

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Dedy Miluardi bersama Jumahadi, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.05 WIB di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Kota Pekanbaru, Riau, dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan ditemukan 5 kantong plaatik teh china dengan berat keseluruhhan 5.240 gram.

Atas perbuatanya JPU mendakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamanan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. Tok

Baca Juga  Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *