Dari Pengunaan Narkoba, Kini Dzannuroini Diadali Perkara Judol

HUKRIM7 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch Dzannuroini Mashum diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfika terkait perkara Judi online dengan agenda keterangan saksi penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (20/2/2026).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap yakni Anggara Putra dan Andi Agus dari Polsek Pakal, Surabaya.

Saksi mengukpakan bahwa, perkara ini bermula saat ada laporan keributan di Alfamart, kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa ini. Saat kita periksa dalam Handphonenya terdapat riwat permainan judi online.

“Dari riwayatnya. Terdakwa sudah main judi online sekitar 7 bulan,” Katanya.

Sontak Majelis Hakim menanykaan, jadi ini ada dua peristiwa satu keributan dan satunya perkara judi online. “Terkiat keributan tidak lanjutan, cuma perkara judolnya yang diproses. ” Saut saksi.

Baca Juga  JPU Irene Ulfa Tuntut 1 Tahun Penjara Residivis Pencuri Motor

Atas keterangan saksi, terdakwa membatah, ia bilang baru dua bulan bermian judi.

Sempat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengaku sempat dihukum dalam perkara Narkoba dan dihukum selama 3 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.

Saksi Anggara Putra dan Andi Agus, anggota Polsek Pakal, menerangkan bahwa awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan antara karyawan Alfamart dan terdakwa di depan Alfamart, Jalan Raya Kauman Baru RT 04 RW 06, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga  Beli Ektasi Tak Cocok, Andreas Dan Iman Diciduk Polisi

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa. Namun perkara keributan tersebut tidak dilanjutkan, setelah petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana judi online dari ponsel milik terdakwa.

Dari tangan terdakwa diamankan 1 unit HP iPhone 11 warna hitam digunakan untuk bermain Judi Slot Online, terakhir kali melakukan judi online sekitar tujuh bulan lalu di situs “KILAT 77” dan enam bulan lalu di situs “RUPIAH 89”. Pada 25 Oktober 2025 pukul 11.54 WIB, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp25.000 melalui rekening SeaBank nomor atas nama dirinya serta melalui akun Gopay.

Terdakwa menggunakan email Mochdzannu@gamil.com untuk mengakses situs “KILAT 77” dengan username “manotshinaga”.

Jenis permainan yang dimainkan adalah slot online mahjong, dengan sistem spin manual maupun otomatis untuk mendapatkan simbol scatter dan free spin. Apabila mendapatkan tiga simbol yang sama, maka akan terjadi “pecah” dengan sistem pengali sesuai nominal taruhan.

Baca Juga  Farandi Menyuruh Seorang Anak Untuk Mencuri Uang Milik Hoedianto Tanuharjo

Dalam permainan tersebut, terdakwa sempat memperoleh kemenangan sebesar Rp250.000, namun di akhir permainan mengalami kekalahan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bermain judi online untuk hiburan dengan nominal deposit rata-rata Rp25.000 menggunakan QRIS. Uang yang digunakan berasal dari pekerjaan serabutan dan kuli bangunan. Terdakwa juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian. Tok