Timurposjatim.com – Tergiur dengan bunga tinggi Salim Hirmawan Syahputra investasi di PT OSO dan PT Narada sebesar Rp 5 miliar.
Sempat menerima bunga deposito dari Perusahaan yang dalam pimpinan terdakwa, Ranto Hensa Barlin Sidauruk.
Bunga Deposito 2 miliar itu sebanyak 9 kali dan yang 3 miliar itu 10 kali. Itu diberi setiap satu bulan sekali. Katanya.
Depan hadapan majelis hakim, saksi Salim, mengaku tertarik investasi itu karena terdakwa adalah teman kuliah dan beliau juga selaku pimpinan di perusahaan itu. Kata Salim, Senin (21/03/2022).
Ditanya oleh jaksa Penuntut Umum, Darwis, dari kejaksaan negeri Surabaya, “Setahu saksi pekerjaan terdakwa ini apa, ia adalah pimpinan di Maybank. Jawabnya
Masih pernyataan saksi pada saat itu, terdakwa menawari saya, deposito non perbankan yaitu Oso sekuritas dan Narada yang terdakwa tawarkan ,” ungkapnya.
Atas tawaran itu awalnya, saya kurang paham namun akhirnya, saya deposito juga.Deposito itu saya lakukan secara bertahap
Setelah itu terdakwa sudah tidak bekerja di Maybank. Sepengetahuan Salim terakhir terdakwa bekerja di PT Invinity.
Deposito itu non perbankan yaitu, simpanan uang dengan bunga yang dapat saya ambil dengan jangka tempo.
Saya lanjut saksi, percaya atas penyampaian terdakwa yang katanya lebih aman deposito dengan bank tempatnya bekerja, dari pada di bank lain. Pada saat itu terdakwa menyampaikan melalui WhatsApp dan terdakwa datang ke kantor saya juga di Jalan.Citandui Surabaya. Terang Salim.
” Terdakwa Ranto pernah menyampaikan kepada saya, “ayo masukin ke deposito bank tempat saya bekerja, kalau tidak bagus mana mungkin saya pindah kerja dari Maybank ,” paparnya.
Lihat juga : Bank BRI Merugi Rp 3,4 miliar Akibat Ulah Warga Ukraina
Dengan tawaran itu akhirnya, saya inves, investasi itu pada Februari hingga Juni, sebanyak tiga kali saya memasukkan uang, yang kedua masuk di PT. Oso dan ternyata bukan di Oso melainkan di Invinity. Itu saya ketahui setelah saya melakukan transfer. Terangnya.
Investasi lainnya, saksi menyebutkan, sebesar 100 Juta yang sebelumnya, ada pertemuan Ruko RMI Jalan, Ngagel Surabaya.
” Saya sudah kirim uang sebesar 100 Juta, sempat terdakwa kembalikan agar dana tersebut, dikirim melalui transfer M.Banking,” ucap saksi.
Kuasa hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja, mempertanyakan perjanjian yang saksi tanda tangani.
Apakah saksi menanda tangani beberapa perjanjian. Ia saya tanda tangan namun pada saat saya tanda tangan itu, kondisi blangko kosong. Aku saksi.
Masih pertanyakan kuasa terdakwa, “tadi saksi mengatakan deposito sebanyak dua kali, sebesar 5 miliar, apakah dana itu ditranfer ke rekening terdakwa atau kerekening perusahaan, “kalau itu saya langsung ke perusahaan”. Terangnya.
Lebih dulu mana saudara saksi melaporkan, apakah PT. Narada atau terdakwa, karena dalam persoalan itu, tanya Dipa, klien saya juga jadi korban PT. Narada. “saya lebih dulu melaporkan terdakwa, tujuan saya melaporkan ada rasa tanggungnay dari terdakwa tidak ada respon.
Apakah saudara saksi juga mengetahui kalau PT. Narada ajukan PKPU. Kalau itu saya tidak tahu. Jawabnya.
Lihat juga : Bank BCA Digugat PMH Terpidana Salah Transfer
Usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa, mengatakan. Keterangan saksi patut diragukan kebenarannya, bagaimana seorang yang berpendidikan tinggi (Magister) dan berpengalaman memimpin perusahaan mau menandatangani form kosongan untuk penempatan dana.
Disamping itu dalam persidangan saksi dengan jelas menerangkan bahwa tidak pernah transfer ke rekening terdakwa melainkan langsung ke perusahaan. Lebih lagi saksi juga merupakan sesama agent kedudukannya sehingga paham betul terkait produk investasi tersebut. Klien saya tidak pernah melakukan penipuan, wong dia juga menjadi korban gagal bayarnya perusahaan tersebut. (TIO)