Timurposjatim.com – Fahmi Kristiadi akhirnya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Ketut Suarta itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa sebelumnya. Fahmi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Kristiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim Suarta.
Jaksa Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan itu terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu. Saat itu, Fahmi nekat masuk ke dalam rumah di Jalan Granting Baru 2 B No. 19 C Kecamatan Simokerto Surabaya itu.
“Karena melihat kondisi yang sepi dan tidak tampak pemiliknya, timbul niat terdakwa untuk masuk kerumah milik saksi Hafif,” ujar jaksa Irene.
Fahmi nekat naik ke atas genteng lalu merambat masuk melalui lantai dua rumah Hafif yang tak terkunci. Fahmi yang dengan mudah masuk ke dalam rumah itu, lantas membuka lemari pakaian dan menemukan kotak pehiasan.
Fahmi pun menggasak seluruh perhiasan yang ada di dalamnya. Di antaranya enam cincin seberat 14,4 gram, emas batangan 24 karat seberat 44,950 gram, 17,050 gram, 16,950 gram, 50,350 gram. “Semua beserta kuitansi pembeliannya,” imbuh Irene.
Usai menggondol emas, Fahmi keluar melalui jalan yang sama saat masuk. Fahmi pun menjual perhiasan itu ke sejumlah tempat. Emas batangan seberat 16,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction. Fahmi mendapat uang Rp 9 juta.
Emas batangan seberat 44,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction seharga Rp 13 juta. Enam cincin seberat 15.4 gram dijual di emperan Jalan Blauran Surabaya seharga Rp 6 juta. Lalu Emas batangan 24 karat seberat 17,050 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall Royal Plaza seharga Rp 13 juta.
Terakhir, emas batangan 24 karat seberat 50,350 gram dijual ke toko emas Gadjah di Mall Royal Plaza Surabaya seharga Rp 36 juta. “Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya,” bebernya.
Senin, 8 November 2021 lalu, Fahmi dibekuk anggota Polsek Simokerto di Jalan Granting Brau 2B No. 19-C Kecamatan Simokerto Surabaya. Akibat perbuatannya, Hafif mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. (TIO)