Cekcok Rumah Tangga Berujung KDRT, Pria di Pakal Surabaya Jadi Terdakwa

PERISTIWA30 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Rio Pangestu harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Novianty Wijaya. Rabu, (25/2/2026).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Kota Surabaya.

Jaksa menguraikan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan tinggal bersama di alamat tersebut.

Insiden bermula ketika terdakwa hendak mencuci pakaian dan melihat tempat makan bayi berada di jemuran. Terdakwa kemudian memindahkan wadah tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, korban diketahui marah karena tempat makan bayi yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan.

Baca Juga  Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara PKDRT Ferri Irawan

Cekcok rumah tangga pun terjadi. Awalnya terdakwa berusaha meninggalkan korban untuk meredakan situasi, namun pertengkaran kembali memanas setelah korban melempar tempat makan bayi ke arah rak piring.

Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut kembali menghampiri korban yang berada di dapur. Keduanya terlibat saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh di ruang makan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, yang datang untuk melakukan mediasi. Namun pertengkaran kembali terjadi hingga terdakwa disebut menjambak rambut korban dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Hasil Visum et Repertum RS PHC Surabaya menyebutkan korban mengalami: luka gores pada lengan atas kanan sepanjang sekitar 5 cm,
luka lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.

Baca Juga  Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan hambatan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok