Catatan Merah Hakim Sutrisno, Jelang Putusan Sidang TPPO

Baday Kasir SPA Gandaria, Terbelit TPPO dibalut Prostitusi Tersebung dan Online

Hakim Sutrisno saat menyidangkan perkara di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan dari Ketua Mejelis Hakim Sutrisno terkait perkara Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang membelit Kasir SPA Gandaria, Baday Antarikasa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari. Banyak Spekulasi yang memprediksi putusan ini, akan lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Minggu (17/12/2023).

Perlu diperhatikan perkara ini bermula saat Terdakwa Baday Antariksa yang merupakan kasir dari SPA Gandaria bersongkol dengan terdakwa Indrawanto menjual perempuan melalui sosial media yang menawarkan layanan open Boxing Off (BO) melalui akun Facebook milik terdakwa Indrawanto yang bernama Indra dengan tarif bervariasi.

Baca Juga  Polisi Akan Pelototi Tahapan Pemilu, Kalau Perlu Peluk Logistik Saat Tidur

Hal ini terungkap dalam pernyatan Kuasa Hukum Terdakwa Indrawato, Rayan Al Baihaqi menyebutkan, bahwa foto-foto wanita panggilan yang diposting di sosial media (sosmed) melalui akun Fecebook miliknya berasal dari Indrawanto berasal dari terdakwa Baday.

“Foto-foto wanita itu, berasal dari terdakwa Baday Indrawanto,” tegasnya kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, Sidang akan dilaksanakan, pada hari Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Jadwal Sidang di PN Surabaya

Melihat rekam jejak Ketua Majelis Hakim Sutrino yang menyidangkan perkara ini. Perlu kita waspadi, publik masih ingat dengan perkara yang melibatkan terdakwa Ivan Kristanto dengan Nadia Dwi Kristanto selaku korban dan pelapor terkait perkara sengketa merek dan izin edar produk merek skincare dan oil Natuna yang beberapa waktu lalu disidangkan di Pengadilan.

Baca Juga  Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi 2024

Tidak hanya mempersoalkan tuntutan yang amat ringan, Nadia juga mempersoalkan terkait kinerja dari Majelis Hakim dan penitera yang menangani perkara ini.

Dalam amar putusan dari Majelis Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dan Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pada Kamis, 23 November 2023 lalu.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Ivan Kristanto dengan Pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tok

Baca Juga  SPBU 54-601-03, Masih Melayani Pengisian Motor Dengan Tangki Modifikasi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *