Carut Marut Sistem Kesehatan Dipersoalan DKR Bangkalan

PERISTIWA107 Dilihat

Timurposjatim.com – Berawal dari Cerita memilukan yang datang dari Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pasangan suami istri (Pasutri) Madrudah, dan Suhama harus kehilangan anak gadisnya, Mamulah untuk selamanya akibat sakit demam, Sabtu, (25/06/2022).

Mamulah dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya, setelah mengalami demam tinggi. Setelah dibawa pulang, gadis tersebut meninggal dunia. Lebih tragisnya lagi, kedua orang tua Mamulah masih harus menanggung biaya pengobatan di RSUD dr Soetomo, senilai Rp.32 juta walaupun sudah menggunakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (Biakes Maskin) dari pemerintah, namun karena ada aturan baru kartu untuk orang miskin itu tidak bisa dipakai lagi.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan dan Sampang menggelar Aksi Demo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menjalankan amanah UUD 1945 untuk menjamin kesehatan masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan menggratiskan biaya rumah sakit Mamulah. Pada baru-baru ini.

Korlap aksi DKR Bangkalan Muhyi di Depan Kantor Gubernur, dalam orasinya mengatakan akibat lemahnya pendataan oleh pemerintah daerah terkait sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat banyak masyarakat miskin yang tidak bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan.

Lamanya proses pemutakhiran data DTKS yang dilakukan pemerintah daerah membuat data masyarakat tidak bisa di integrasikan ke program JKN yang dikelola BPJS, yang berakibat tidak berlakunya kartu tersebut untuk berobat.

“Kami telah di kebiri oleh sistem, sistem yang mendholimi masyarakat miskin yang akan berobat,” tegas Muhyi. Kepada awak media.

“Jika perwakilan kami tidak ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kami akan tidur didepan kantor Gubernur, sampai Bu Khofifah mau menemui dan mengabulkan tuntutan kami,” tutup Muhyi. (ReN)

Baca Juga  Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *