Calo Akpol Novi Aliansyah Raup Uang Rp.1.1 Miliar

Timurposjatim.com – Novi Aliansyah di dakwa menipu calon taruna akademi kepolisian (Akpol) untuk kali kedua. Kali ini Novi yang mengaku sebagai anggota tim khusus siber pungli di Watannas Jakarta menjanjikan Triwahyuni Cindrawati bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Akpol. Asalkan membayar sejumlah uang. Namun, setelah uang di bayar, anak Tri tidak lolos seleksi calon taruna Akpol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dalam dakwaannya menyatakan, Novi saling bertukar nomor handphone dengan Tri. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp terkait rencana memasukkan anak Tri, Aditya Febrian Valentino sebagai taruna Akpol.

“Terdakwa berupaya meyakinkan Triwahyuni Cindrawati dengan beberapa kali mengirimkan foto terdakwa bersama pejabat-pejabat dan mengatakan sering memasukkan seseorang ke Akpol,” ujar Kusufi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (13/04/2022).

Tri yang percaya dan berencana memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol 2021 mengirim uang secara bertahap ke Novi. Totalnya Rp 1,1 miliar. Uang itu janjinya akan di gunakan untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk menyuap orang-orang Polda Jatim. Tri mentransfer hingga 38 kali dengan rincian sekali transfer mulai 1,5 juta hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

Meski terdakwa meminta biaya bimbingan belajar pada 1 Desember 2020, tetapi Novi baru mengantar Aditya ke lembaga bimbingan belajar dua pekan setelahnya dengan biaya Rp 26,1 juta. Selain itu, latihan jasmani di Polda Jatim sebenarnya juga tidak di pungut biaya.

“Peluang tersebut di gunakan terdakwa untuk meminta uang kepada Triwahyuni sebagai biaya latihan jasmani, membelikan rokok pelatih dan untuk orang-orang Polda sebagai biaya pengurusan agar Aditya lulus Akpol 2021,” tuturnya.

Triwahyuni yang merasa telah mengeluarkan banyak uang meminta jaminan. Novi kemudian memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah, salinan perjanjian jual beli dan surat kuasa menjual. Namun, ternyata jaminan tersebut tidak dapat di gunakan.

“Karena oleh terdakwa hanya di serahkan saja. Tidak di sertai perjanjian notariil lainnya,” ungkapnya.

Aditya kemudian mengikuti tes seleksi taruna Akpol. Namun, dia tidak lulus tes akademik dan tes jasmani. Tri meminta pertanggungjawaban Novi. “Terdakwa menjanjikan untuk memasukkan Aditya melalui jalur khusus penambahan kuota. Meskipun terdakwa mengetahui tidak ada jalur khusus tersebut,” ucapnya.

Aditya akhirnya tetap tidak lulus Akpol. Uang yang di terima Novi ternyata memang tidak di gunakan untuk mengurus anak itu agar lulus seleksi taruna Akpol. “Di gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mentraktir orang yang di kenal terdakwa,” katanya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Herman Hidayat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, dia saat dikonfirmasi enggan menjelas alasannya eksepsi. “Nanti kami pelajari dulu,” kata Penasehat Hukumnya.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Pasuruan Bersama Kompak Renovasi Musola

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Dan sebelumya H.Novi Aliansyah juga tersangkut perkara di PN Surabaya, Menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum yang isinya. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Februari 2022 Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut yang menyatakan terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Achamad Subaidi. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *