Surabaya, Timurpos.co.id – Aipda Kuswanto, oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Polsek Sawahan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AY yang masih berusia 15 tahun. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perbuatan itu terungkap ketika AY memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya, MS yang dinikahi siri oleh Kuswanto. MS lantas melaporkan pencabulan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kuswanto lantas ditangkap dan kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kuswanto mencabuli anak tirinya itu terakhir kali pada Maret lalu.
Kuswanto mencabuli AY saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal. Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.
Setelah mencabuli, Kuswanto memperingatkan anak tirinya itu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada MS.
“Terdakwa akan menuruti semua keinginan korban seperti membelikan baju dan memberi uang,” kata JPU Dilla dalam dakwaannya. Kemarin, Kamis (22/08/2024).
Namun, AY pada akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya, MS. Dia juga mengaku sudah lima kali dicabuli ayah tirinya itu sejak empat tahun lalu. Salah satunya terjadi pada 2021 lalu. Ketika itu Kuswanto bahwa sudah menyetubuhi AY ketika MS sedang tidak berada di rumah.
Atas perbuatan terdakwa Kuswanto, JPU mendakwa dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kuswanto mengakui perbuatannya. TOK