Cabuli Anak, Eks Ketua BNPN M. Rosuli Hukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 juta

HUKRIM145 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) M. Rosuli divonis bersalah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha mengatakan bahwa, terdakwa M. Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap, dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp60 Juta dengan ketentuan apabila tindak pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Agus Cakra di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca Juga  Jimmy Warga Binaan Lapas Porong Suplai Sabu Untuk Syahrul

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungkapkan juga JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

​Kasus ini terungkap dari serangkaian perbuatan tak senonoh yang dilakukan Rosuli di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memiliki kebiasaan diam-diam memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, disusul pesan “ini tak kasih uang tapi jangan bilang ke mamamu ya.”

​Puncaknya terjadi pada Mei 2025, ketika terdakwa kedapatan duduk di kursi tamu dalam keadaan telanjang sambil memainkan alat kelamin dan bahkan menarik tangan korban, mengajak ke kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa melihat film porno dan beberapa kali melihatnya telanjang dada atau hanya menggunakan celana boxer atau sarung

Baca Juga  Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Slewengkan Dana Umat Diadili Di PN Surabaya

Vonis terhadap M. Rosuli menjadi penegasan bahwa tidak ada posisi sosial yang dapat melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun proses hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam mencegah kekerasan seksual  terutama terhadap anak-anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Kasus ini belum sepenuhnya selesai. Publik menunggu apakah banding akan diajukan, dan bagaimana organisasi tempat pelaku pernah bernaung merespons dinamika hukum yang menyangkut mantan petingginya. Tok