Timurposjatim.com – Koeswantoro, kakek Bejat yang tega menggauli anak dibawah umur, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/04/2022).
Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya di jelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa (koeswantoro) dan selalu di beri uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa.
Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah di ajak masuk ke dalam kamar terdakwa.
Di dalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu.
Lihat juga
-
Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT
-
Berbuat cabul Bos Studio Foto Dvonis 5 Tahun
Benar kata sebuah pepatah, serapat-rapatnya bangkai di tutupi akan tercium juga pada akhirnya. Perbuatan terdakwa akhirnya di ketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan yang di lakukan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengantar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Fathol Rosyid, saat ditemui usai persidangan. (TIO)