Foto: Terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id — Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Fajar Horison Lila Sanjaya, anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya, S.H. dan Erna Trisnaningsih, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan, meski terbukti bersalah mencabuli adik kandung pacarnya sendiri. Kamis (05/06/2025).
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap korban IR Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas dan kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Kronologi: Celana Dalam Diturunkan Saat Korban Tidur
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 04.35 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Siwalankerto No. 141 C, Surabaya. Fajar yang menginap di kamar pacarnya, Niken Putri Awinda, diduga melakukan pelecehan terhadap adik Niken yang sedang tidur.
Saat kejadian, korban merasakan celana dalamnya diturunkan hingga setengah pantat. Awalnya ia mengira itu mimpi. Namun, setelah ada sentuhan di bagian tubuh sensitif dan ia terbangun, korban mendapati Fajar berada di samping tempat tidurnya.
Korban Alami PTSD dan Depresi
Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami trauma berat berupa:Kecemasan dan depresi
Gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis. Korban juga dinilai memiliki kemampuan mengingat yang baik serta bisa menjelaskan kejadian secara runtut.
Bukti Digital diperiksa, Laboratorium forensik mengamankan satu flashdisk SanDisk 4 GB berisi video berdurasi 25 menit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital seperti pemotongan atau penyisipan frame.
Pasal yang dilanggar, Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur larangan tindakan seksual secara fisik terhadap tubuh atau organ reproduksi yang merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas. TOK