Budak Sabu Asal Menganti Dilakukan Rehabilitasi di LRPPN

Ada Dugaan Mengalir Uang Rehabilitasi Rp 20 Juta?

KEPOLISIAN256 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melalukan Rehabilitasi terhadap satu Pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu di Rumah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

Berdasarkan informasi Media ini, David alias Penyong ditangakap oleh anggota Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya,Aiptu Iswanto, tanggal 25, Mei 2024, lalu di daerah Menganti Gresik. Namun sayang Pelaku diduga dilepas dengan tebusan sebesar Rp 20 juta.

“Ada uang mengalir sebesar Rp 20 juta.” Beber narasumber yang engan dionlinekan.

Atas informasi tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta. “Saya cek dulu,” sautnya.

Terpisah Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Eko mengatakan bahwa, berdasarkan hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Atas nama David dilakukan rehabilitisi di LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

Baca Juga  Polres Madiun dan Bhayangkari Gelar Baksos

“David dilakukan Rehabilitasi dari Hasil TAT BNNK Surabaya,” katanya kepada Timurpos.co.id. Selasa (28/05/2024).

Perlu diperhatikan bahwa, pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polrestabes Surabaya juga mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA Club. M12