Timurposjatim.com – Karyawan Salon Kecantikan Siti Yulia dalam seretan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan yang mengakibatkan Stevani Yufita mengalami kerugian Rp.9.877.000 yang dalam pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Surito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lihat juga: Gelapkan Rp 357 Ribu Nicolas Divonis 4 Bulan Dan 15 Hari Penjara
Dalam sidang kali ini JPU Hasan Efendi menghadirikan saksi yakni Stevani Yufita pemilik Salon Kecantikan Royal Studio di PTC Lt. Ground blok C5 No.22 Jl. Lakarsantri Surabaya.
Stevani mengatakan, bahwa terdakwa yang merupakan karyawannya yang sudah berkerja dari tahun 2017 hingga tahun 2020 dan mendapatkan gaji dari Rp. 1,6 juta hingga Rp. 2,8 juta.
Sekitar bulan Agustus 2020 uang jasa pelayanan di Salon tersebut untuk pemasangan bulu mata baik secara tunai atau debet oleh terdakwa tidak mensetorkan namun uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Lihat Juga: Gelapakan Penjualan Ban Suwandi Trunojoyo Diputus Pidana Penjara selama 2 Tahun Dan 2 Bulan
“Dengan adanya hal tersebut maka pemilik melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya,pada 13 Desember 2020 lalu dan totalnya kerugian sekitar Rp. 9.887.000,” Katanya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Akibat perbuatannya JPU Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. (TIO)