Bos PT. CMP Sidik Sarjono Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan Perumahan Fiktif yang merugikan dr. Irama Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (06/07/2022).
Dalam sidang kali ini diagedakan pembacaan Eksepi dari penasehat hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd.

Sahlan mengatakan bahwa, pada prinsipnya ini perumahan yang besar ada tiga lokasi antaralain ada di Batu, Juanda dan Wonorejo. Cuma waktu itu ada masalah izin dan pembebasan, untuk perumahan di Wonorejo sampai sekarang masih ada serta adanya masalah dimana saat itu Sidik ditetatapkan sebagai tersangaka, sehingga timbul Trust (kepercayaan) akhirnya ada  ribuan orang minta Refund (Pengembalian) dan hanya ada sekitar 30 orang aja yang belum.
“Rata-rata pengembaliannya sekitar Rp.100 juta hingga Rp.200 juta, kalau ditotal sekitar Rp.6 milaar,” kata Sahlan selepas sidang.
Ia menambahkan jangan kuatir uang sekitar Rp. 6 miliar itu ada berupa aset yang ada di Juanda, Batu dan Wonorejo. Terkait timbulnya kerugian-kerugian yang dianggap kami menipu sebetulnya tidak ada penipuan dikarenakan tanah ada, kita sudah ada upaya itikad baik dengan melakuan refund terhadap ribuan orang dan ada beberapa saja yang belum selesai.
Lihat Juga : Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak
Disinggung kenapa yang sisanya masih belum ada pengembalian,” karana itu berupa aset dan nilainya lebih besar dari yang akan kami Refund cuma hanya belum laku saja,” tegas Sahlan.
Masih kata Sahlan bahwa, perkara ini masuk dalam perkara Perdata, juga termasuk Nebis In Idem dan Eksepasi Kompetensi Relatif Pengadilan serta surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengakap (Obscurr). Untuk itu kami
meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membarikan Putusan sebagai berikut dengan menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya,Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM–176/Tjg.Prk/06/2022 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa tidak dilanjutkan.
“Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara,”kataya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan  setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irama Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif.
Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma  malaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP.
Baca Juga  Caleg DPRD Pasuruhan Diduga Lakukan Politik Uang di Dapil 5

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *