Bos Investasi Alkes Bodong Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya

PEMERINTAHAN87 Dilihat

Timurposjatim.com – Tiara Natalia Alim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan Investasi Alkes (Alat Kesehatan) dengan kerugian mencapai ratusan juta dari para Investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Perempuan ini mengaku bisnisnya legal dan punya banyak kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah serta rumah sakit untuk pengadaan alkes. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada. Uang yang disetor para korbannya juga sebagian tidak kembali.

Tiara bekerjasama dengan adiknya, Nicko Agatha Alim untuk mencari investor. JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melalui Nicko menjanjikan keuntungan 50 persen profit per item bagi investor yang mau menyuntikkan modalnya untuk bisnis alkes yang akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga  Jokowi Terbitkan Keppres Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024

Bos Investasi Alkes Bodong Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya

Ada 11 investor yang tergabung. Mereka di masukkan ke dalam grup WhatsApp New Sultan. Empat di antaranya, Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab dan Anditya Tantono. Nicko meyakinkan bahwa alkes tersebut nantinya di jual ke beberapa rumah sakit dengan keuntungan 40 persen dari profit per item.

“Sesuai dengan barang yang di ambil dari daftar penawaran alat kesehatan berupa file PDF yang di bagikan oleh terdakwa di grup WhatsApp New Sultan,” jelas Jaksa Sabetania dalam dakwaannya.

Selain itu, Tiara menjamin bahwa pengadaan alkes ini aman, legal dan bertanggungjawab. Uang investor tidak akan hilang dan modal beserta keuntungan akan di berikan dalam jangka waktu 14 sampai 17 hari setelah pembelian item alkes. “Proyek ini berhubungan dengan proyek pemerintah yang menyediakan banyak dana untuk penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Aditya bersama investor lain sempat menandatangani perjanjian modal usaha pemodal untuk masuk sebagai investor. Tiara bertandatangan sebagai pihak pertama, Nicko sebagai agen dan investor sebagai pihak kedua. Setelah itu, daftar penawaran alat kesehatan berupa file surat perintah kerja (SPK) di edarkan di grup WhatsApp. Investor lantas memilih produk alkes yang akan di beli.

Baca Juga  Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH.,Gunakan Gelar Palsu Dalam Berperkara

Aditya dan kawan-kawan sempat merasakan mendapatkan keuntungan sebelum macet. Pembagian keuntungan dan modal itu macet karena investasi pengadaan alkes ini sebenarnya fiktif. SPK yang di tawarkan di grup WA dibuat terdakwa sendiri dengan menulis kode, bama rumah sakit beserta alamat dan lain-lain. Harga jual dan keuntungan yang di janjikan hanya ide terdakwa saja.

“Keuntungan yang di peroleh merupakan uang pemodal sendiri yang di kelola terdakwa sehingga ketika investor tidak lagi memasukkan dananya maka terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik pemodal lainnya,” tuturnya.

Aditya yang menjadi salah satu investor mengaku sudah 10 tahun berteman dengan Nicko sebelum akhirnya memilih untuk berinvestasi.

“Nicko bilang coba saja tidak ada salahnya sedikit-sedikit saja. Pertama saya masukkan sedikit. Sekarang yang belum kembali ke saya Rp 480 juta. Lebih dari 20 kali transaksi,” ujar Aditya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aditya Prawira Kencana, Michael Andres Saisab, Anditya, Tantono dan Monica Nyssa Anastasia mengalimi kerugian sekitar Rp.312 juta dan terhadap terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan acamam hukuman paling lama 4 tahun Penjara. (TIO)

Baca Juga  Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *