Bobol Data Nasabah Warga Ukrania Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan pengakeskan data tanpa ada izin yang merugikan Bank BRI sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Darwis yang pada intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana mengakses data elektronik dengan cara apapun dengan melanggar sistem pengamanan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,” kata JPU Darwis di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Baca Juga  Kajati: Penegakan Hukum Secara Humanis

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang di dapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak di lakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil Bobol Data dan masuk ke rekening nasabah, lalu di transfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah di perisapkan terdakwa sebelumnya.

Baca Juga  Kongkalikong Notaris Ferry Gunawan Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono Dalam Pembuatan Akta Perjanjian

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Bobol Data Nasabah Warga Ukrania Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *