Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Dugaan Pornografi Kebaya Merah yang sempat viral, Berkasnya telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, perkembangan perkara dugaan pornografi Kebaya Merah telah diterima. Diantaranya terdapat 3 nama tersangka, yakni CZ, ACS, dan AH.”Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) pada tanggal 9 November 2022,” kata Fathur kepada awak media, Jumat (03/02/2023).
Fathur menegaskan, sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2023, dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim. Pelimpahan serupa atau terhadap 3 berkas perkara dari 3 tersangka.
Dalam berkas perkara itu, sambung Fathur, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk melakukan penelitian berkas tersebut, Fathur menegaskan bila Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untul meneliti berkas. Setidaknya, selama 14 hari.
“Pada tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya. 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim,” ujarnya.
Fathur memastikan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Ia berharap, penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya. Ti0