Surabaya, Timurpos.co.id – Entah setan apa yang merasuki Putri (26) tega membunuh kakaknya kandungan Sandra Davita (30), jenasah korban ditemukan meninggal dunia didalam rumahnya Jalan Darmo Indah Selatan Blok GG No 17 Surabaya pada hari Senin, 30 Juli 2024 bulan lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui PLT Kasatreskrim Kompol Teguh Setiawan menjelaskan bahwa, dari keterangan tersangka PA, sekitar 4 bulan lalu bersama ibunya, Sandra Davita kakak serta adiknya Jonathan pernah tinggal serumah di Jalan Darmo Indah Selatan blok GG Karena sering cekcok dengan keluarga PA akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan memilih kos di daerah Wisma Tengger, Benowo Surabaya.
“Berdasarkan Keterangan saksi-saksi sering keluarganya cekcok dan teriak-teriak, yang menyebabkan korban dengan tersangka tidak tegur sapa,” terang Kompol Teguh, Jumat 9 Agustus 2024.
Kemudian sekitar 2 bulan lalu, sebelumnya di tempat tersangka bekerja, ada permasalahan menggunakan uang perusahaan karena tidak bisa di hubungi perusahaan tempat ia bekerja berinisiatif mendatangi rumahnya di Jalan Darmo Indah Selatan menanyakan tempat tinggal tersangka dari situ oleh korban di jelaskan semuanya bahwa tersangka sudah pindah dan bekerja ditempat baru.
“Perusahaan akhirnya mendatangi ke Jalan Tengger dan tempat kerja korban merasa malu karena ditagih,” jelasnya
Lanjut Teguh karena alasan korban membuat sedih ibunya dan menambah beban keluarga akhirnya korban pada tanggal 29 Juli 2024 klarifikasi kepada PA saat menjelaskan ia berteriak,
“Tersangka memperingatkan agar tidak ikut campur dalam urusan pribadinya,” lanjut
tersangka mengaku jika korban sangat emosi dan mengambil pisau di dapur hingga tersangka berhasil merebutnya, saat korban mengambil pisau yang terjatuh, tersangka langsung menarik tangan korban ke depan, yang berakibat tersungkur di lantai.
“PA langsung menindih tubuh korban sambil memiting lehernya dari belakang, yang menyebabkan korban tewas,” bebernya
Selanjutnya tersangka mengangkat tubuh korban ketangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel USB yang di ikat ke tiang anak tangga dan tersangka merekayasa korban gantung diri.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa kabur HP korban. Pasal yang disangkakan 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 dan 352 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. TOK.