Berbuat cabul Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Khadir, Bos Pemilik Studio Foto di Jalan Kedurus Surabaya divonis bersalah berbuat cabul terhadap AT yang masih dibawah umur dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sudar dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/03/2022).

Dalam amar putusan yang dalam bacaan Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa Muhammad Abdul Khadir alias Ahmad telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Putusan terhadap terdakwa bersalah dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan. “kata Hakim Sudar.

Baca Juga  Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Atas putusan tersebut terdakwa  melalui Penasehat hukumnya menyatakan banding.”kami mengajukan banding yang mulia,” Kata Penasihat hukum terdakwa.

Lihat juga: Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntuan JPU,Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa awalnya, terdakwa melakukan aksi bejat pada 30 Juli 2019 lalu sekira pukul 10.00. Saat itu AT bersama temannya AZ sedang kerja magang di studio milik terdakwa. Dengan posisi kaki terbuka terdakwa membelakangi korban, terdakwa melakukan hal tidak senonoh.

Baca Juga  Alvin dan Dian Terseret Kasus Tipu Gelap Investasi

Merasa tak nyaman, korban lalu minta berganti tempat dengan temannya AZ. Untuk lebih memuluskan dalam melancarkan aksinya, terdakwa menyuruh AZ membeli kopi sebanyak tiga gelas. Melihat korban yang tidak berdaya saat teman-temannya meninggalkan AT, terdakwa semakin menjadi-jadi melakukan perbuatan kotornya.

Lihat juga: Fauzi Mustofa Dipolisikan Terkait Perkara Pencabulan

Korban sempat menolak saat terdakwa melakukan hal yang tidak sopan pada korban. Namun, korban tak sanggup melarang lebih jauh karena tenaga terdakwa lebih kuat darinya.

Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada kedua orangtuanya. Karena tidak terima perlakuan terdakwa terhadap anaknya tak senonoh, orang tua korban akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. (TIO)

Baca Juga  Martin Soebijantoro Diadili di PN Surabaya

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *