Benjamin Kristianto Anggota DPRD Jatim Gerindra Dihajar Istrinya, Lapor Polisi

dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada

GAYA HIDUP691 Dilihat

Foto: Benjamin Kristianto VS dr. Meiti Muljanti di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini adalah dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.

Sidang digelar pada Kamis (18/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara. Suasana persidangan beberapa kali memanas karena keduanya saling adu argumen hingga membuat majelis hakim beberapa kali menegur.

dr. Meiti di hadapan hakim mengaku justru sering mendapat kekerasan dari suaminya, bahkan menyebut rumah tangga mereka kini tengah berada di ambang perceraian. Sedangkan Benjamin menegaskan dirinya tidak bermaksud memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” kata Benjamin di ruang sidang.

Baca Juga  Jempol Masrid One Tambaksari Sukses

Ketegangan memuncak ketika dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada. Aksi itu membuat ruang sidang gaduh. Benjamin buru-buru menegur dengan nada tinggi, “Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini.” Usai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah seorang perawat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.

“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.

Baca Juga  Ketua KONI Kota Probolinggo dan Temannya Ditangkap Polisi Perkara Narkoba

Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, TOK